Senin 06 Jul 2015 17:03 WIB
Engeline Tewas

Rekonstruksi Kematian Engeline Berdasarkan Hasil Autopsi

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Angga Indrawan
Angeline, korban pembunuhan.
Foto: Twitter
Angeline, korban pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Instalasi Forensik RSUP Sanglah Denpasar, dr Dudut Rustyadi turut hadir dalam rekonstruksi kematian bocah delapan tahun asal Sanur, Engeline Margriet Megawe (Angeline). Menurutnya, adegan-adegan yang direka ulang di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Sedap Malam No 26, Sanur itu sudah sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukannya dengan tim sebelumnya.

"Ada kesesuaian antara hasil autopsi yang menyebabkan kematian korban dengan adegan yang diperankan oleh pelaku," kata Dudut, Senin (6/7).

Kesesuaian itu, kata Dudut, salah satunya adanya luka pada kepala Egeline di mana Engeline dihantamkan ke tembok dan lantai. Kekerasan di kepala bocah malang itu yang kemudian menimbulkan pendarahan di otak. Mengenai detail lainnya, Dudut mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Selain tim forensik dari RSUP Sanglah, empat orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Denpasar juga turut serta datang ke lokasi. Keempatnya diduga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan dengan tersangka Margriet Christina Megawe dan mantan pembantu rumah tangganya Agus Tai Hamdamai. Meski demikian, tak seorang pun dari jaksa tersebut mau berkomentar. Salah seorang dari mereka mengatakan kehadiran mereka untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Syahrir Sagir mengatakan Kepala Kejari Kota Denpasar, Imanuel Zebua telah menunjuk tim jaksa peneliti setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Engeline dari penyidik kepolisian.

"Pimpinan telah menunjuk sejumlah jaksa, salah satunya adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung," katanya.

Empat anggota lainnya adalah Putu Sauca, Lumisensi, Oka Ariani, dan IGA Fitria. Margriet dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak atau pembunuhan dan didakwa dengan pasal primer 340 KUHP dan subsider 338 KUHP, 353 ayat 1 KUHP (lebih subsider), 351 ayat 3 KUHP (lebih lebih subsider), dan 76 c jo 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement