REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta melakukan pengecekan terhadap keaslian ijazah calon kepala daerah yang hendak mengikuti pemilihan kepala daerah, kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir.
"Calon kepala daerah mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota perlu diverifikasi keaslian ijazahnya," ujarnya ditemui usai menghadiri acara buka bersama di Masjid Universitas Muria Kudus, Ahad (5/7).
Selain itu, lanjut dia, pengecekan juga perlu dilakukan terhadap semua calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta DPD.
Ia mengatakan, pengecekan keaslian ijazah untuk calon kepala daerah serta calon anggota DPR, DPRD hingga DPD tentu dilakukan oleh KPU. Surat terkait hal itu, kata dia, sudah ditandatangani pada Jumat (3/7) dan pekan depan akan disampaikan.
Demikian halnya, kata dia, kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga sudah berjalan.
Terkait dengan laporan dugaan ijazah palsu di kalangan pegawai negeri sipil (PNS), kata dia, cukup banyak.
Laporan tersebut, kata dia, akan dilakukan pengecekan dan nantinya akan diserahkan kepada masing-masing pemda, gubernur serta Kementerian Dalam Negeri.
"Khusus instansi yang berada di bawah naungan Kementerian Ristek dan Dikti akan dilacak semuanya dan akan membentuk tim setelah Lebaran," ujarnya.
Menurut dia, ijazah palsu ibarat orang korupsi sehingga pelacakannya juga harus dilakukan secara bertahap.
"Beberapa perguruan tinggi yang diduga kuat terlibat juga dibekukan," ujarnya.
Hingga kini, lanjut dia, sudah ada belasan perguruan tinggi yang dibekukan yang tersebar di jawa maupun luar jawa karena diduga kuat ikut bertanggung jawab atas kasus ijazah palsu.
Terkait dengan sanksi terhadap PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu, kata dia, mengikuti ketentuan yang ada bahwa pemegang ijazah palsu dikenakan hukuman pidana.