Sabtu 04 Jul 2015 09:30 WIB

Aturan JHT Direvisi, Pegawai Kena PHK Bisa Cairkan Dana

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri mengubah kebijakan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jika semula JHT hanya bisa dicairkan minimal 10 tahun kepesertaan, kini pekerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan dana tersebut.

“Pekerja yang mengalami PHK sebelum 1 Juli 2015 serta masa kepesertaan minimal 5 tahun dengan masa tunggu satu bulan dapat mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya,” kata seperti dikutip laman setkab.go.id pada Sabtu (4/7).

Menaker menambahkan, bagi peserta yang masih bekerja atau aktif kepesertaan BPJS-nya dapat mencairkan dana JHT saat mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.

Manfaat JHT, lanjut Menaker, juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan.

 

“Sesuai dengan UU SJSN dan PP No. 46/2015 tentang JHT, pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan,” jelas Hanif.

Namun demikian, diberikan pengecualian bagi para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja agar bisa mencairkan JHT sesegera mungkin.

“Pengecualiannya adalah bagi peserta yang kena PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan JHT hanya dengan masa tunggu satu bulan, tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Itu arahan Presiden”, kata Hanif.

Dengan perubahan tersebut PP No. 46/2015 tentang JHT akan segera direvisi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement