Jumat 03 Jul 2015 20:02 WIB

Sultan HB X Cabut Permohonan Pergantian Nama

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Bayu Hermawan
Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Foto: Antara
Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku telah mencabut permohonan pergantian nama di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Sudah saya tarik kemarin (red. Kamis, 2/7), karena pertimbangan saya hal itu belum perlu dan nama yang baru masih internal keraton," kata Sultan HB X di Gedung Wilis Kepatihan Yogyakarta, Jum’at (3/7).

Sultan juga mengaku belum mengajukan penggantian nama barunya sebagaimana yang disampaikan dalam Sabda Raja.

Menurutnya proses pengajuan surat ke Mendagri adalah urusan politik. Saat ditanya apakah Sultan akan melakukan judicial review Undang-Undang Keistimewaan, ia mengaku tidak akan mengusulkan hal itu.

"Saya tidak mengusulkan itu. Itu urusan Pusat," ucapnya.

Raja Keraton Yogyakarta ini menegaskan namanya  untuk urusan luar keraton masih Sri Sultan Hamengku Buwono X. "Nama saya tetap yang lama, sedangkan untuk keraton namanya berubah," ujarnya. 

Sebagaimana yang telah disampaikan dalam Sabda Raja nama Sri Sultan Hamengku Buwono X berubah menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati-ing-Ngalaga Langgeng ing Bawana, Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama.

GKR Condrokirono , putri kedua Sultan HB X yang juga selaku Kawedanan Hageng Panitra Pura atau semacam 'Setneg' di Keraton Yogyakarta saat dikonfirmasi Republika soal pencabutan surat permohonan pergantian nama mengatakan belum tahu.

''Belum tahu mbak. Saya tidak bisa berkomentar dulu mbak. Maaf ya,'' ujarnya melalui pesan singkatnya, Jum'at (3/7).

Sebagaimana yang telah diberitakan di Republika, Kamis (2/7), surat permohonan yang diajukan ke PN sebelum dicabut disebutkan untuk sidangnya Sultan menguasakan kepengurusannya kepada putri keduanya, GKR Condrokirono, melalui bukti kuasa bernomor W13.U1/PDT/190/ VI/ 2015 tertanggal 19 Juni 2015 yang telah disampaikan ke PN Yogyakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement