REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melarang pengusaha angkutan umum dan sopir angkutan kota menaikkan tarif pada lebaran 2015.
"Tidak ada kenaikan tarif angkutan, dan hal itu sudah kami sampaikan kepada seluruh angkutan umum," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Padang, Yuddy Indra Syani di Padang, Jumat.
Ia menjelaskan, sejak beberapa tahun terakhir pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan menaikkan tarif angkutan lebaran. Selain dinilai memberatkan masyarakat, pelaksanaannya sering menyimpang dari aturan yang dikeluarkan.
"Banyak terjadi pelanggaran di lapangan, dan itu juga sangat memberatkan bagi masyarakat pengguna angkutan umum," katanya.
Ia mengimbau masyarakat ikut melaporkan dan mengawasi jika ada oknum sopir angkutan umum yang secara sengaja menaikkan tarif angkutan pada lebaran tahun ini. Jika ada sopir atau pengusaha angkutan yang melanggar aturan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi angkutan.
"Kami akan cabut izin trayeknya," katanya.
Dalam menghadapi lebaran tahun ini, Dishubkominfo juga menyiapkan personel yang akan ditempatkan di beberapa titik yang menjadi konsentrasi angkutan umum. Hal tersebut juga bertujuan untuk mengawasi angkutan umum yang melakukan pelanggaran terhadap kenaikan tarif angkutan.
"Dalam waktu dekat kami akan membentuk tim gabungan pengamanan lebaran yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri," katanya.