Jumat 03 Jul 2015 18:09 WIB

Pemda Diinstruksikan Segera Salurkan Dana Desa

 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, kembali menginstruksikan kepada para kepala daerah yang sudah menerima dana desa untuk segera menyalurkan ke desa-desa. Pasalnya, dana yang ditransfer melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke kas daerah itu sangat penting untuk segera disalurkan, agar proses pembangunan bisa secepatnya dimulai.

“Saya tidak pernah bosan mengingatkan para bupati dan wali kota yang sudah menerima transfer dana desa segeralah salurkan dana desa. Ingatlah betapa pentingnya dana desa ini bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Marwan dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (3/7).

Dia menjelaskan, sejak mengeluarkan instruksi penyaluran dana desa beberapa waktu lalu, pihaknya mengaku setiap hari dapat banyak laporan dari desa-desa yang belum menerima penyaluran dari pemerintah daerah (pemda). Padahal, pemda tersebut diketahui sudah menerima transfer dana dari Kemenkeu.

“Saya tiap hari memantau proses penyaluran dana desa ini, saya terus mendorong pihak desa juga proaktif jangan bosan-bosan mendatangi bupati/wali kota untuk menanyakan soal besaran dana desa untuk desanya, bagaimana mekanisme pencairannya, kalau ada hambatan segera laporkan ke Tim Pengendali yang telah kita bentuk," ujar Marwan.

Tim tersebut, kata dia, bertanggung jawab dalam melaksanakan kordinasi kebijakan dan pengendalian pengelolaan dana desa, termasuk penyalurannya kepada desa-desa sesuai ketentuan yang berlaku. "Kalau ada laporan langsung ditindaklanjuti.”

Sampai tanggal 30 Juni, diketahui 420 kabupaten/kota (96,77 persen) dari seluruh kabupaten/kota se-Indonesia yang sudah menerima transfer dana desa tahap I. Sisanya, 14 kabupaten/kota belum menerima karena memang belum menyerahkan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Dana Desa.

Daerah yang belum menerima transfer dana desa tahap I adalah Kepahiang (Bengkulu), Majalengka (Jawa Barat), Kota Batu (Jawa Timur), Konawe Kepulauan (Sulawesi Tenggara), Merauke, Paniai, Sarmi, Tolikara, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Mamberamo Puncak, Puncak (Papua), Teluk Bintuni (Papua Barat).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement