Jumat 03 Jul 2015 16:16 WIB

KPK: Belum Ada Tersangka Baru di Kasus Akil Mochtar

Rep: c14/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar usai menjadi menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar usai menjadi menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus suap yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terus didalami KPK. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan masih mencari alat bukti baru untuk menjerat kepala daerah yang terlibat penyuapan terhadap Akil.

Namun, Johan enggan menyebutkan siapa kepala daerah atau politikus yang akan menyandang status tersangka selanjutnya. "Pengembangannya belum berhenti sebenarnya. Dalam arti, penetapan tersangka. Kalau tanya sekarang, ya belum ada (penetapan tersangka lagi)," ucap Johan Budi, saat dihubungi ROL, Jumat (3/7).

Dalam persidangan Akil Mochtar, Bupati Buton Umar Samiun sempat memberikan kesaksian. Pada 2013, KPK pun mulai mendalami dugaan kongkalikong Akil Mochtar di sengketa Pilkada Kabupaten Buton. Demikian pula, pada sengketa Pilkada Jawa Timur. Nama Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Timur Zainudin Amali sempat disebut dalam persidangan Akil.

Johan menuturkan, dari pengembangan vonis Akil Mochtar, kemarin (2/7) KPK menetapkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni masing-masing sebagai tersangka. Sebelumnya, Bupati Morotai Rusli Sibua pun telah diganjar dengan status tersangka oleh KPK.

"Kemarin yang dari pengembangan itu, ya yang ada dua alat bukti yang cukup ya. Dua itu. (Bupati) Empat Lawang dan Morotai. Yang lainnya belum ada," tutup dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement