Jumat 03 Jul 2015 14:33 WIB

Organda: Uber Taksi, Ilegal!

Rep: MGROL44/ Red: Winda Destiana Putri
Uber Taksi
Foto: Google
Uber Taksi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uber Taksi adalah transportasi baru di Indonesia. Transportasi ini berbasis teknologi melalui smartphone. Keberadaannya pun menuai pro dan kontra di masyarakat.

Penyesuaian tarifnya pun sepihak tanpa mengikuti peraturan pemerintah, khususnya DKI Jakarta. Shafruhan Sinungan, Ketua Organda DKI Jakarta menjelaskan bahwa keberadaan mereka dinilai merusak peraturan.

"Keberadaannya mengacak-acak peraturan dan Undang-Undang Pemerintah tentang transportasi daerah, selain itu uber taksi tidak memiliki izin resmi," katanya kepada ROL, belum lama ini.

Dikatakan lebih lanjut, di Jakarta sendiri sudah banyak perusahaan taksi. "Di Jakarta ada 38 perusahaan taksi resmi, bisa memperhambat penghasilan taksi resmi kalau begini caranya karena tarifnya lebih murah dan tidak mentaati tarif yang disesuaikan," katanya lagi.

Hal ini, menurut dia juga dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. "Uber taksi tidak memiliki perlindungan dan payung hukum bila suatu saat terjadi hal negatif kepada penumpang. Siapa yang akan tanggung jawab bila ini benar-benar terjadi," tutup Shafruhan Sinungan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement