Jumat 03 Jul 2015 13:18 WIB

Sri Sultan Cabut Permohonan Penggantian Nama di Pengadilan

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Bilal Ramadhan
Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X saat memberikan sambutannya saat peringatan 27 tahun naik tahta di Kraton Yogyakarta, Senin (18/5).
Foto: Antara/Regina Safri
Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X saat memberikan sambutannya saat peringatan 27 tahun naik tahta di Kraton Yogyakarta, Senin (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -– Raja Keraton Yogyakarta dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan dirinya telah mencabut permohonan pergantian nama di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

‘’Sudah saya tarik kemarin (red. Kamis, 2/7), karena pertimbangan saya hal itu belum perlu dan nama yang baru masih internal keraton,’’ kata Sultan HB X, di Gedung Wilis Kepatihan Yogyakarta, Jumat (3/7).

Sultan juga mengaku belum mengajukan  penggantian nama barunya sebagaimana yang disampaikan dalam Sabda Raja. ‘’Saya belum mengajukan surat ke Mendagri. Itu urusan politik,’’ ungkap dia.

Sementara itu ketika ditanya apakah Sultan akan melakukan judicial review Undang-Undang Keistimewaan? Dia menjawab, ”Saya tidak mengusulkan itu. Itu urusan Pusat,” kata dia.

Raja Keraton Yogyakarta ini menegaskan namanya  untuk urusan luar keraton masih Sri Sultan Hamengku Buwono X. ‘’Nama saya tetap yang lama, sedangkan untuk keraton namanya berubah,’’ tuturnya.

Sebagaimana yang telah disampaikan dalam Sabda Raja nama Sri Sultan Hamengku Buwono X berubah menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati-ing-Ngalaga Langgeng ing Bawana, Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama.

GKR Condrokirono, putri kedua Sultan HB X yang juga selaku Kawedanan Hageng Panitra Pura atau semacam ‘Setneg’ di Keraton Yogyakarta saat dikonfirmasi Republika soal pencabutan surat permohonan pergantian nama mengatakan belum tahu.

''Belum tahu mbak. Saya tidak bisa berkomentar dulu mbak. Maaf ya,'' tuturnya melalui pesan singkatnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan di Republika, Kamis (2/7), surat permohonan yang diajukan ke PN sebelum dicabut disebutkan untuk sidangnya Sultan menguasakan kepengurusannya kepada putri keduanya, GKR Condrokirono, melalui bukti kuasa bernomor W13.U1/PDT/190/ VI/ 2015 tertanggal 19 Juni 2015 yang telah disampaikan ke PN Yogyakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement