Jumat 03 Jul 2015 11:16 WIB

Ratusan Perusahaan di Malang Berpotensi tak Berikan THR

Rep: Lintar Satria/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepala Bidang Hubungan Industria Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, Kasiyadi mengatakan, dari 800 perusahaan, 250 perusahaan berpotensi tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Pemerintah Kota Malang pun mengintensifkan pengawasan perusahaan menunaikan kewajibannya membayarkan THR.

"Untuk mengawasinya, kami membentuk tim beranggotakan 16 orang," kata Kasiyadi (3/7).

Ia mengatakan 250 perusahaan tersebut bukan perusahaan skala besar, karena kewajiban memberikan THR bisa saja disepelekan. Perusahaan yang dipantau tersebut bergerak dibermacam bidang. Mulai dari tekstil, rokok, kulit dan pertokoan.

Jika perusahaan besar dan berskala nasional, kata dia, Disnakertrans tidak memantaunya. Karena dianggap pasti memberikan THR. Sebenarnya dalam peraturan Disnakertrans seluruh perusahaan harus dipantau.

Namun, karena jumlah perusahaan di Kota Malang cukup banyak maka Disnakertrans tidak sanggup memantau semuanya. Kasiyadi mengatakan Disnakertrans memproritaskan 250 perusahaan yang berpotensi melanggar peraturan.

"Tim kami hanya 16 orang maka hanya 250 perusahaan yang rawan saja," katanya.

Kasiyadi menjelaskan teknis pemantauannya dengan mendatangi manejemen perusahaan dan meminta mengisi formulir kesanggupan perusahaan membayar THR. Dalam formulir tersebut tercantum tanggal THR dapat diberikan kepada karyawan.

Pada tanggal yang dijanjikan petugas akan kembali untuk mengecek apakah THR sudah diberikan atau belum. Bila belum diberikan Disnakertrans akan melakukan tindakan.

Kasiyadi mengatakan sudah mensosilisasikan kepada seluruh perusahaan di Kota Malang jumlah besaran THR yang harus diterima karyawan. Jika karyawan sudah satu tahun kerja maka THR sejumlah satu kali gaji.

"Sedangkan di bawah satu tahun tapi di atas tiga bulan, maka jumlah bulan karyawan bekerja dibagi 12 dan dikalikan upah setiap bulan," jelas Kasiyadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement