REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti optimistis penanganan kasus hukum terhadap Abraham Samad (AS), Bambang Widjojanto (BW), dan Denny Indrayana akan selesai setelah Lebaran.
"Saya optimistis ketiganya bisa selesai tidak terlalu lama. Mungkin setelah Lebaran bisa selesai," kata Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis (2/7).
Ia menjelaskan kasus BW sudah P21 atau sudah dinyatakan lengkap, tinggal dilakukan penyerahan berkas tahap kedua setelah lebaran. Sementara kasus Abraham masih ada kekurangan dalam keterangan saksi, dan jaksa merekomendasikan agar Polri mencari satu lagi tersangka.
"Untuk kasus Denny (Indrayana) sudah hampir selesai tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK," kata dia.
Samad dan BW adalah dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus hukum. Samad menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen dan 'Rumah Kaca'. Sementara BW dituding mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konsitusi terkait sengketa pilkada.
Denny Indrayana sendiri merupakan mantan wakil menteri Hukum dan HAM yang terjerat kasus Payment Gateway atau sistem pembayaran online pembuatan paspor.