REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDIP sebagai pemenang pemilu di Kabupaten Badung, Bali berpeluang besar menempatkan kader terbaiknya untuk menjadi kepala daerah dalam pilkada serentak akhir tahun ini. Selain nama Putu Gde Rasjmawan, Ketua DPRD Bali Nyoman Giri Prasta disebut sebagai kandidat terkuat bupati di daerah yang memiliki APBD Rp 3,5 triliun tersebut.
Menurut Made Urip, sesuai atuan partai, kader yang menjabat sebagai ketua DPRD dilarang maju sebagai calon kepala daerah. “Itu aturan partai sejak dulu. Aturannya memang begitu,” jelas anggota DPR tiga periode itu kepada wartawan, kemarin.
Urip mengatakan, peraturan itu memang tidak kaku. Ada pengecualian, jika partai mempunyai kepentingan lain, kader yang tengah menjabat ketua DPRD bisa saja diajukan. Pengecualian lain adalah jika Ketua Umum partai Megawati Soekarnaputri menggunakan hak preogratifnya.
Hal senada diungkapkan Kader PDIP asal Badung Nyoman Satria. “Dalam aturan DPP, partai memang ada seperti itu, tidak membolehkan seorang kader partai yang sudah duduk pada posisi ketua DPRD, kemudian ingin merebut lagi kursi bupati ataupun wakil bupati," katanya.
Hanya, seorang kader partai diminta untuk tetap berkonsentrasi menjadi pimpinan di DPRD. "Tapi tetap ada pengecualian sepanjang ditugaskan partai atau perintah langsung dari ketua umum,” terang Satria.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali Gusti Kade Sutawa meminta siapa pun yang akan menjadi bupati/wali kota di Pulau Dewata harus bersih dari dakwaan korupsi.