REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengantisipasi pembangunan infrastruktur. Kepala daerah tidak dapat dipidana, jika mengeluarkan kebijakan yang mendukung investasi proyek infrastruktur merupakan salah satu poin dalam Perpres tersebut.
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, Perpres tersebut tidak bertujuan membuka peluang korupsi berkembang oleh kepala daerah. "Kalau ada niat yang tidak baik dan korupsi ya harus ditindak tegas," ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (2/7).
Prasetyo menilai, kebijakan yang dibutuhkan memang harus diambil keputusan oleh kepala daerah. Karenanya, kebijakan dan pelaksanaan harus benar.
Di samping itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala daerah harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kecurangan dalam pembangunan infrastruktur harus dihindari. "Kalau kebijakan ada kecurangan masa mau dibiarkan," Prasetyo menegaskan.