REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pernikahan sesama jenis tidak dapat diterima di Indonesia karena masyarakat Indonesia dianggapnya sebagai warga negara yang religius.
"Saya pikir itu sesuatu yang sulit terjadi di negara seperti Indonesia ini. Indonesia masyarakatnya sangat religius. Jadi negara dan masyarakat Indonesia memandang bahwa pernikahan itu tidak hanya peristiwa hukum semata," kata Menag Lukman, Kamis (2/7).
Lebih lanjut dikatakannya, pernikahan itu juga peristiwa sakral bahkan bagian ibadah. Maka nilai-nilai agama tidak bisa dipisahkan dari peristiwa pernikahan itu lantaran menjadi peristiwa sakral bagian dari ibadah.
"Karenanya negara sulit untuk bisa menerima atau bahkan melegalkan pernikahan sesama jenis itu," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pengakuan pernikahan sesama jenis di Amerika Serikat tidak akan berpengaruh besar kepada Indonesia.
"Pelegalan pernikahan LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) tidak berpengaruh ke kita. Nilai budaya dan agama kedua negara berbeda. Karena itu, tidak tepat membawa isu itu ke Indonesia," katanya.
Menurut Saleh, pernikahan LGBT bukan hanya mengganggu tatanan kehidupan sosial, tetapi lebih dari itu juga mengganggu keyakinan dan nilai-nilai spiritual masyarakat.
"Terbukti, belum ada satu agama pun yang melegalisasi pernikahan sejenis. Hal itu dikarenakan hampir semua agama memandang pernikahan sebagai suatu ikatan suci dan sakral antara dua orang manusia yang berbeda jenis kelamin," kata dia.