Kamis 02 Jul 2015 16:54 WIB

Bupati Empat Lawang Jadi Tersangka Kasus Suap Sengketa Pilkada

Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri usai diperksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (1/9). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri usai diperksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (1/9). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait pengurusan perkara sengketa pilkada kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) 2013.

"Setelah melakukan penyelidikan terkait sengketa Pilkada di MK dari hasil vonis hakim terkait dengan Akil Mochtar maka penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan BAA (Budi Antoni Aljufri) selaku kepala daerah kabupaten Empat Lawang dan kemudia juga SBA (Suzanna Antoni Aljufri)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/7).

Keduanya diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi perkara terkait sengketa pilkada Empat Lawang di MK.

"Keduanya diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," tambah Johan.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

"Pemeriksaan saksi akan dilakukan pekan ini dan pekan depan. Demikian pengumuman yang kami sampaikan dengan maksud untuk diketahui oleh publik," ungkap Johan.

Dalam putusan kasasi Akil, Budi dan Suzanna disebutkan memberikan uang Rp 10 miliar dan Rp 500 ribu dolar AS atau senilai total sekitar Rp 15,5 miliar diberikan melalui perantara Muhtar Ependy.

Budi Antoni Aljufri adalah bupati petahanan yang pada Juli 2013 mengajukan permohonan keberatan ke MK atas kemenangan pasangan Joncik Muhammad dan Ali Hakimi. Akil Mochtar menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman untuk memutus sengketa tersebut.

Budi melalui istrinya Suzanna menyerahkan uang Rp 10 miliar melalui tangan kanan Akil, Muhtar Ependy untuk Akil. Uang itu dititipkan Muhtar kepada Wakil pimpinan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat cabang Jakarta di BPD Kalimantan Barat, Iwan Sutaryadi.

Suzanna kembali memberikan uang dalam dolar AS yaitu 150 ribu dolar AS dan 350 ribu dolar AS yang dititipkan kepada Iwan Sutaryadi. Muhtar menyerahkan uang dari Budi tersebut kepada Akil sebesar Rp 5 miliar dan 500 ribu dolar AS di rumah dinas Akil, sedangkan sisa Rp5 miliar disetorkan ke rekening tabungan pribadi Muhtar di BPD Kalimantan Barat.

Sehingga pada 31 Juli 2013, MK memutuskan perkara pilkada Empat Lawang yang isinya membatalkan penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum kabupaten Empat Lawang yang memenangkan pasangan Joncik Muhammad dan Ali Hakimi (62.051 suara) menjadi memenangkan pasangan Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah (63.027 suara).

Selain dikenakan pasal pemberian suap, Budi dan Suzanna juga dikenakan sangkaan memberikan keterangan tidak benar yaitu melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Selanjutnya tangan kanan Akil Muhtar Ependy divonis 5 tahun penjara, Wali Kota Palembang Romi Herton yang divonis 6 tahun dan istrinya Masyito divonis 4 tahun, serta Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang yang dihukum 4 tahun penjara.

Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan adalah pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin serta Bupati kabupaten Kepulauan Morotai Rusli Sibua.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement