Kamis 02 Jul 2015 16:40 WIB
Engeline Tewas

Kasus Pembunuhan Engeline, Keterangan Agus dan Saksi Cocok

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Angga Indrawan
Angeline yang berfoto dengan ibu angkatnya, Margareth dan kakak angkatnya, Christina
Foto: Facebook
Angeline yang berfoto dengan ibu angkatnya, Margareth dan kakak angkatnya, Christina

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim kuasa hukum tersangka pembunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline), Hotman Paris Hutapea mendampingi Agus Tai Hamdamai saat pemeriksaan tambahan di Mapolresta Denpasar, Kamis (2/7). Keterangan Agus menjadi satu dari tiga alat bukti yang ditetapkan penyidik untuk menjerat Margriet Christina Megawe sebagai tersangka pembunuh anak angkatnya.

Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan tersebut diketahui bahwa keterangan Agus dengan dua orang saksi yang telah diperiksa penyidik ternyata sangat cocok. Kedua saksi yang dimaksud adalah Rahmat Handono dan istrinya, Susi Handono yang tak lain adalah penghuni kosan di rumah Margriet.

"Keterangan Agus dengan Handono ini bersesuaian seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) 17 dan 20 Juni 2015," kata Haposan dijumpai Republika di Mapolresta Denpasar, Kamis (2/7).

Dalam dua BAP terakhirnya, Agus konsisten menyatakan dirinya bukan pembunuh Angeline. Margriet yang melakukan eksekusi tersebut, sedangkan Agus hanya diminta untuk menguburkan jenazah bocah malang asal Sanur itu. Agus membantah pernyataannya mengenai jam penguburan Engeline sekitar pukul 20.00 WITA sebagaimana yang tertuang dalam BAP 10 dan 13 Juli. 

Menurut BAP 17 dan 20 Juni, Agus mengatakan penguburan jenazah Engeline sebenarnya dilakukan sekitar pukul 15.00-16.00 WITA. Setelah menguburkan Engeline, Margriet meminta Agus untuk berpura-pura menanyakan keberadaan Engeline pada dua penghuni kosan. Handono dan istrinya ketika diperiksa terpisah mengatakan mereka pulang ke kosan sekitar pukul 17.00 WITA pada 16 Mei 2015, yaitu hari Engeline dikuburkan. Ketika itu, Handono mengaku Agus bertanya padanya jika mengetahui keberadaan Engeline.

"Apa mungkin tersangka berani melakukan penguburan ketika dua orang ini ada di rumah? Makanya, keterangan Agus dan kesaksian Handono itu bersesuaian," kata Haposan.

Saat ini penyidik telah menetapkan Margriet dan Agus sebagai tersangka pembunuh Engeline. Margriet juga dijerat sebagai tersangka penelantaran anak yang menjadi pintu masuk kematian gadis kecil delapan tahun ini. Tim kuasa hukum Margriet sendiri mengambil langkah praperadilan untuk membantah semua tuduhan yang ditujukan kepada klien mereka. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement