Kamis 02 Jul 2015 16:12 WIB

BNN Klarifikasi Soal LSM Pendata Narkoba Rp 40 Ribu

logo BNN
logo BNN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklarifikasi tudingan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Wenny Haryanto terkait pendataan pengguna narkoba yang akan menjalani rehabilitasi. Dalam temuan tersebut, para pengguna narkoba dikenakan biaya Rp 40 ribu, yang dilakukan Lembaga Kasih Indonesia (LKI).

Klarifikasi tersebut terkait berita Republika.co.id (ROL) 19 Juni 2015 dengan judul 'Anggota Komisi III: Ada yang tidak Beres dengan BNN.' Menurut BNN, LKI tidak melakukan pendataan, namun melakukan penilaian untuk mengetahui kebutuhan rehabilitasi pecandu.

"Untuk kegiatan asesmen ini dilakukan oleh tenaga terlatih, yakni dokter dan asesor," kata Kabag Humas dan Dokumentasi So Um Settama BNN, Slamet Pribadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima ROL, Kamis (2/7).

Ia menambahkan, selama ini LKI memang tidak memberikan kartu IPWL kepada pecandu karena statusnya yang belum terdatar sebagai lembaga IPWL di Kementerian Sosial. "Saat ini LKI sedang dalam proses ke Kementerian Sosial untuk menjadi IPWL," katanya menegaskan.

Mengenai uang yang diterima pecandu narkoba Rp 40 ribu, Slamet menjelaskan, berasal dari inisiatif petugas penjangkau yang mendapatkan uang transpor Rp 50 ribu dari LKI. LKI memberikan uang tersebut sebagai biaya transpor bagi petugas penjangkau untuk menjemput pecandu.

"Uang transpor yang dikeluarkan oleh LKI berasal dari dana internal lembaga tersebut, bukan dari dana dukungan BNN," katanya.

Terkait kunjungan Wenny ke Puskesmas Pondok Gede, ia mengungkapkan, awalnya hanya menanyakan soal alur layanan dan SOP Puskesmas dan tidak menyinggung mengenai layanan IPWL.

"Pernyataan terkait pemberitaan di republika online merupakan hasil pembicaraan santai antara anggota Komisi III DPR dengan klien program Pelayanan Terapi Rumatan Metadon, dan bukan termasuk topik utama yang dibicarakan saat kunjungan tersebut," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement