REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan dana aspirasi atau Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP). Wakil Presiden Jusuf Kalla pun memperingatkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tak mengikuti langkah DPR yang menuntut dianggarkannya dana aspirasi.
"Jangan minta dana aspirasi, DPRD minta juga dana aspirasi," kata Kalla dalam Rakernas Keuangan Daerah, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (2/7).
Ia menjelaskan, dana aspirasi yang diajukan DPR tersebut sama dengan dana taktis. Padahal, dana taktis sendiri saat ini sudah dilarang. Kendati demikian, ia mempersilakan DPR mengajukan aspirasinya kepada pemerintah.
"Dana aspirasi sama dengan dana taktis. Menteri saja tak ada dana taktis. Maka banyak menteri kan gunakan dana taktis sendiri. Itu tidak diizinkan lagi sekarang.... Ok, hanya aspirasi bukan dana aspirasi," kata Kalla.
Lebih lanjut, Kalla pun meminta agar dana anggaran di pemerintah pusat tak dibedakan dengan dana anggaran di pemerintah daerah. Sebab, sambungnya, dana anggaran di pemerintah pusat pun juga digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan dan bandara udara.
"Hampir Rp 1 ribu triliun itu pembangunan untuk daerah," tambah JK.
JK menegaskan, seluruh program yang dimiliki pemerintah pun juga dilaksanakan di daerah. Sehingga, jika pembangunan infrastruktur di daerah mengalami kendala, maka pemerintah pusat pun akan turut membantu mengatasinya.