Kamis 02 Jul 2015 13:46 WIB

Kemenhub Perpanjang Masa Operasi Angkutan Lebaran

 Menteri Perhubungan Ignatius Jonan berikan sambutan saat apel siaga di Jakarta, Kamis (2/7).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan berikan sambutan saat apel siaga di Jakarta, Kamis (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memperpanjang masa operasi angkutan Lebaran 2015 selama 26 hari, mulai H-15 2 Juli 2015 sampai dengan H+9 atau 27 Juli 2015.

Sebelumnya masa operasi H-7 sampai H+7 Lebaran. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam sambutan apel siaga dan pembukaan pos koordinasi (Posko) Lebaran 2015 di halaman Kemenhub, Jakarta, Kamis (2/7), mengatakan perpanjangan operasi tersebut karena moda transportasi laut membutuhkan waktu operasi yang lebih lama dibanding dengan moda lainnya.

"Kami ingin penyelenggaraan operasi angkutan Lebaran tahun ini lebih baik lagi, karena itu kita perpanjang masa operasinya," katanya.

Jonan juga memerintahkan seluruh petugas tidak hanya memantau atau memonitor penyelenggaraan angkutan Lebaran dari posko yang ada di kantor saja, tetapi juga harus turun ke lapangan untuk memantau dan mengawasi secara langsung.

Selain itu, masa perpanjangan waktu pelarangan kendaraan berat untuk tidak beroperasi mulai dari H-5 sampai dengan H+3 kecuali angkutan pengangkut bahan pangan, ternak, BBM serta bahan pokok lainnya.

"Tugas-tugas yang harus kita laksanakan pada angkutan lebaran ini memang cukup berat. Saya menyadari disamping harus melaksanakan tugas secara optimal," katanya.

Selain itu, dia menyebutkan potensi permasalahan yang perlu diperhatikan secara cermat karena diasumsikan dapat menjadi hambatan terhadap kelancaran arus lalu lintas. Hambata itu , antara lain pasar tumpah, lokasi wisata, perlintasan sebidang jalan dan jalur rel di jalan utama dan jalan alternatif dan peningkatan pengendara sepeda motor dan mobil pribadi yang akan berdampak pada tingkat kemacetan dan kerawanan kecelakaan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement