Kamis 02 Jul 2015 08:38 WIB

Hotspot di Sumatera Selatan Bertambah Jadi 22 Titik

Titik Api
Foto: Antara
Titik Api

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Jumlah titik panas atau "hotspot" di wilayah Provinsi Sumatera Selatan pada musim kemarau Juli 2015 terus bertambah sehingga berpotensi kebakaran hutan atau lahan serta bencana kabut asap.

"Jumlah titik panas yang sebelumnya terdeteksi 17 titik kini bertambah menjadi 22 titik dan diprediksi akan terus bertambah," kata Kepala Seksi Observasi dan Informasi Stasiun Klimatologi Kenten BMKG Sumatera Selatan Indra Purnama di Palembang, Kamis.

Berdasarkan pemantauan melalui satelit Terra dan Aqua, dalam beberapa hari terakhir terdeteksi "hotspot" di wilayah Sumsel yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota.

"Beberapa hari terakhir hingga kini titik panas terdeteksi di Kabupaten Empat Lawang, Musirawas, Musirawas Utara, Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten OKU Timur," ujarnya.

Jumlah titik panas tersebut kemungkinan bisa lebih banyak lagi dan terdapat di daerah lainnya, karena kondisi suhu udara di wilayah provinsi itu cenderung memanas berkisar 32-35 derajat Celsius dan intensitas curah hujan cukup rendah, berkisar 101-200 milimeter

Melihat kondisi tersebut, masyarakat yang berada di daerah yang terdeteksi terdapat titik panas, diimbau meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap lahan pertanian, perkebunan, dan kawasan hutan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Ia mengharapkan kewaspadaan yang tinggi dan pengawasan lingkungan secara maksimal, bisa dicegah terjadinya kebakaran hebat yang bisa menimbulkan kabut asap yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kabut asap, katanya, juga bisa menimbulkan gangguan penerbangan, pelayaran, serta aktivitas masyarakat lainnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel Yulizar Dinoto mengatakan pihaknya menyiapkan beberapa langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap.

Ia mengimbau masyarakat dan perusahaan perkebunan agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk membersihkan lahan dari rumput dan pepohonan.

Melakukan pembakaran lahan pertanian dan perkebunan, katanya, dapat menimbulkan bencana kabut asap yang bisa mengganggu berbagai aktrivitas dan kesehatan masyarakat.

Sesuai dengan maklumat Kapolda Sumsel, pelakunya akan dikenakan sanksi hukum.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan tindakan penanggulangan dengan menyiagakan petugas yang sewaktu-waktu diturunkan untuk melakukan operasi pemadaman lahan yang terbakar melalui darat dan udara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement