REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan segera menjalankan program Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, iuran untuk program tersebut telah ditetapkan sebesar tiga persen untuk tahun 2015.
"Sudah ditetapkan pemerintah iuran pensiun tiga persen, dua persen kontribusi pemberi kerja dan satu persen dari pekerja," katanya dalam konferensi pers usai acara Peresmian Operasi Penuh BPJS Ketenagakerjaan di Pantai Teluk Penyu, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6).
Setelah tiga tahun, lanjut Elvyn, besaran iuran tersebut akan dikaji kembali untuk dinaikkan secara bertahap sampai angka delapan persen. Menurut dia, besaran kenaikan iuran untuk Jaminan Pensiun akan disesuaikan dengan kebutuhan aktuaria dan kondisi perekonomian naisonal.
Lebih lanjut, Elvyn menjelaskan, dana jaminan pensiun tersebut baru bisa dinikmati peserta aktif setelah 15 tahun. Peserta BPJS yang ikut dalam program ini akan mendapat dana pensiun mencapai 40 persen dari rata-rata upah selama mereka bekerja.
Kemudian, jika dalam 15 tahun tersebut peserta meninggal dunia, sambung Elvyn, maka ahli waris akan mendapatkan 70 persen dari manfaat pensiunnya. Uang pensiun tersebut akan diterima sepanjang usia istri peserta dan diteruskan ke anaknya hingga berusia 23 tahun.
"Jadi mirip-mirip dengan manfaat yang diterima PNS ketika mengikuti program pensiun PNS," ujar Elvyn.
Sementara itu, sebelum memasuki 15 tahun bekerja, dana yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan akan diinvestasikan. Karena jaminan pensiun adalah program jangka panjang, kata Elvyn, maka dana yang terkumpul akan dimasukkan dalam investasi yang karakteristiknya jangka panjang juga, seperti di bound dan surat utang pemerintah.