REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Rupiah adalah alat pembayaran sah yang wajib digunakan dalam transaksi perekonomian di wilayah NKRI. Masih seringnya dijumpai tindakan yang tidak menghormati dan menghargai Rupiah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah penyedia jasa akomodasi pariwisata.
"BI dan Polda Bali sudah membentuk tim khusus dan mulai melakukan sidak di beberapa hotel di Bali," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Bali, Dewi Setyowati di Denpasar, Selasa (30/6).
Sebelum melakukan sidak, BI Bali sudah melayangkan surat secara berkala kepada penyedia jasa akomodasi pariwisata di Bali, seperti hotel, penginapan, dan vila terkait kewajiban penggunaan Rupiah. Sidak yang dilakukan sejauh ini baru bersifat pencegahan sekaligus sosialisasi.
Polda Bali mengerahkan aparat Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibas). Mereka adalah garda terdepan polisi di desa yang ikut menyosialisasikan kewajiban penggunaan Rupiah.
Dewi mengatakan pihaknya sejauh ini belum menemukan transaksi dengan mata uang asing di Bali. Hanya dia mengakui bahwa banyak sekali pencantuman tarif harga barang dan jasa dalam mata uang asing di sejumlah lokasi pariwisata di Pulau Dewata.
Seperti pantauan Republika di sejumlah restoran dan toko pakaian yang berjejer sepanjang Pantai Kuta - Seminyak, salah satu destinasi pariwisata Bali yang paling populer di mata wisatawan mancanegara. Rata-rata penulisan harga oleh pengelola ditulis dalam dolar Amerika (USD).
Meski demikian, ketika ditelusuri ke dalam, transaksi tetap dilakukan dalam mata uang Rupiah. Wicak, salah seorang pelayan toko baju bermerek di Jalan Kuta-Seminyak mengatakan semua transaksi di tokonya menggunakan mata uang Rupiah, meski pencantuman harga dalam bentuk dolar.
"Label harga USD di etalase itu hanya untuk memudahkan pembeli. Kadang ada yang ingin membayar dalam USD, tapi di sini kan banyak money changer. Kami biasanya menyarankan pembeli untuk menukar uangnya terlebih dulu," kata Wicak kepada Republika.
BI dan Polda Bali sebelumnya telah menandatangani kerja sama penanggulangan tindak pidana pemalsuan uang, kewajiban menggunakan uang rupiah di wilayah NKRI, penanggulangan tindak pidana mata uang Rupiah, dan penanggulangan tindak pidana di bidang sistem pembayaran, dan kegiatan usaha penukaran valuta asing. Mulai 1 Juli nanti, seluruh pelaku usaha wajib menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi usaha di Bali.