REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, semua perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, ada sanksi bagi pemberi kerja yang tak patuh pada Undang-Undang tersebut. Sanksi terberat, pemberi kerja terancam hukuman pidana delapan tahun jika tak mendaftarkan pesertanya sebagai peserta BPJS.
"Jika secara sengaja tidak mendaftarkan tapi perusahaannya mampu, itu bisa dikenakan sanksi delapan tahun pidana," kata Elvyn dalam konferensi pers usai acara Peresmian Operasi Penuh BPJS Ketenagakerjaan di Pantai Teluk Penyu, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6).
Selain sanksi pidana, lanjut dia, ada juga sanksi lain berupa pencabutan izin usaha, pencabutan paspor hingga pencabutan NPWP si pemberi kerja.
Namun demikian, Elvyn menjelaskan, sebelum sanksi diberikan, ada sejumlah mekanisme yang dijalankan BPJS.
Setelah resmi beroperasi penuh, BPJS akan melakukan sosialisasi skala besar pada seluruh perusahaan. Kemudian, mulai 1 Agustus 2015, petugas khusus dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan.
"Jika dalam waktu dua bulan belum daftarkan pekerjanya, baru kita akan lakukan pemeriksaaan," tutur Elvyn.
Berbicara terpisah, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri berharap 129 juta angkatan kerja di Indonesia, baik formal maupun informal, dapat segera terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, agar target itu dapat tercapai, BPJS perlu menggencarkan sosialisasi mengenai manfaat menjadi peserta jaminan sosial.
"Sehingga semua pekerja kita bisa mengerti arti penting jaminan sosial ini bagi perlindungan sosial dan peningkatan ketenagakerjaan mereka," kata Hanif.