REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh menyepakati pemberian izin kepada para pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggunakan kendaraan dinasnya saat mudik.
"Dari sisi gagasannya, saya lihat itu gagasan yang bagus dari sisi perlindungan anak," kata Ni’am di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (30/6).
Menurutnya, kendaraan dinas tersebut memang lebih baik dimanfaatkan dan digunakan saat mudik dengan mempertimbangkan keamanan anak-anak yang ikut perjalanan mudik.
Ia pun mengaku memiliki kendaraan dinas. Namun, kendaraan dinas tersebut tidak digunakannya untuk perjalanan mudik pada lebaran nanti.
"Sungguh pun saya punya kendaraan dinas, saya tidak bawa, ditinggal di kantor," tambah dia.
Asrorun juga menyerahkan pada para pejabat lainnya apakah akan menggunakan kendaraan dinas tersebut atau tidak.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil operasional untuk mudik saat lebaran nanti. Ia menjelaskan, hanya mobil yang melekat pada jabatan yang dapat digunakan untuk keperluan mudik.
Seperti diketahui, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Yuddy Chrisnandi memberikan izin para pegawai negeri sipil untuk menggunakan kendaraan dinasnya saat mudik.
Kendati demikian, ia memberikan sejumlah persyaratan untuk menggunakan kendaraan dinas tersebut. Yakni, PNS yang belum mempunyai keluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan rendah.
Menurutnya, jika PNS sudah mempunyai kendaraan pribadi alangkah baiknya menggunakan kendaraan pribadinya itu, sehingga kendaraan itu tetap digunakan untuk tugas kedinasannya.