REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengizinkan seluruh aparaturnya memanfaatkan kendaraan dinas untuk keperluan perjalanan mudik Lebaran 2015.
"Keputusan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang juga mempersilakan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik aparatur pemerintah," katanya di Bekasi, Selasa (30/6).
Meskipun demikian, kata dia, Rahmat tetap memberikan sejumlah persyaratan bagi aparaturnya yang bermaksud mempergunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
"Selama yang bersangkutan memang tidak memiliki kendaraan pribadi, silakan gunakan mobil operasional untuk mudik. Namun jika sudah punya, tentunya gunakan kendaraan pribadi saja," katanya.
Pihaknya juga mengharuskan para peminjam mobil dinas untuk mengisi pernyataan pinjam pakai berikut kesediaan untuk menanggung risiko bilamana terjadi kerusakan atau kehilangan. "Yang bersangkutan juga harus meminta izin kepada atasan langsungnya perihal penggunaan kendaraan dinas tersebut," katanya.
Dikatakan Rahmat, para atasan tersebut memiliki peran penentu diizinkan atau tidaknya penggunaan kendaraan dinas oleh bawahannya. "Kalau yang izinnya pada saya atau Pak Wakil atau Pak Sekda, mereka para pejabat eselon II," katanya.
Menurut dia, para pejabat tersebut mayoritas sudah punya kendaraan pribadi masing-masing, jadi tidak akan diizinkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. "Sepertinya kebijakan ini hanya menyentuh pegawai mulai dari eselon IV A karena sebagian lurah ada yang belum memiliki kendaraan pribadi," katanya.