Selasa 30 Jun 2015 17:13 WIB

Gratifikasi Umrah Hukumnya Haram

Rep: ahmad fikri noor/ Red: Damanhuri Zuhri
Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Foto: Muhammadiyah
Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyatakan gratifikasi melalui sumbangan keagamaan atau peribadatan hukumnya haram. Oleh karena itu, gratifikasi berupa pemberangkatan umrah pun dinilai sebagai perbuatan tercela.

"Islam mengajarkan bahwa perbuatan baik harus dilaksanakan dengan cara yangg baik pula," kata Mu'ti kepada Republika, Selasa (30/6).

Perbuatan itu pun harus diperoleh lewat rezeki yg halal. Oleh karena itu, kata Mu'ti, gratifikasi yang terindikasi korupsi misalnya berupa sumbangan keagamaan atau peribadatan tidak diperbolehkan dalam Islam.

Mu'ti mengatakan, gratifikasi dalam bentuk hadiah berupa umrah maka itu perbuatan yang sangat tercela. "Ibadahnya tidak diterima oleh Allah SWT," kata Mu'ti mengingatkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement