Selasa 30 Jun 2015 16:08 WIB
Perkawinan Sejenis Disahkan

Pernikahan Sesama Jenis Dinilai Langgar HAM

Rep: C93/ Red: Winda Destiana Putri
Seorang pria menggenggam bendera AS dan bendera pelangi, yang menjadi simbol kaum LGBT, menyusul keputusan dilegalkan perkawinan sejenis di seluruh AS.
Foto: Reuters
Seorang pria menggenggam bendera AS dan bendera pelangi, yang menjadi simbol kaum LGBT, menyusul keputusan dilegalkan perkawinan sejenis di seluruh AS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Yunahar Ilyas mengatakan, wajar jika dalam hukum Islam, pelaku homo seksual diancam dengan hukuman mati. Sebab, homo seksual sangat mengancam Hak Asasi Manusia.

 

"Orang-orang mengira kalau membela homo seksual itu berarti membela HAM, ingin menegakan HAM. Padahal kalau mereka sadar sebenarnya itu malah sebaliknya. Jadi sangat keliru mereka membela HAM atas dasar HAM," kata dia kepada Republika, Selasa (30/6).

 

Yunahar melanjutkan, homo seksual adalah ancaman nomor satu HAM, karena mengancam eksistensi manusia. Menurutnya, homo seksual juga akan memengaruhi kelangsungan populasi manusia.

 

"Bayangkan saja kalau semua laki-laki homo siapa yang akan menghamili perempuan? Nanti kalau perempuan enggak melahirkan, punah manusia. Makanya, harus menentang keras pernikahan sesama jenis dari pada manusia punah," tambah dia.

 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) AS mengesahkan hukum pernikahan sesama jenis bagi warganya. Pernikahan sesama jenis, dalam putusan tersebut, telah dijamin oleh konstitusi AS.

 

Putusan itu disambut baik oleh beberapa kalangan, termasuk Presiden AS Barack Obama. Obama mengatakan putusan tersebut adalah kemenangan untuk warga AS. Namun kelompok kristen konservatif masih menentang keputusan MA tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement