Selasa 30 Jun 2015 09:50 WIB

Gubernur: Mobil Dinas Dilarang Digunakan Mudik ke Luar Pulau

Sejumlah mobil dinas milik negara (ilustrasi).
Foto: Antara/Maril Gafur
Sejumlah mobil dinas milik negara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PANGKALPINANG--Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Rustam Effendi mengatakan pejabat di lingkungan pemerintahan provinsi boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik merayakan Idul Fitri 1436 Hijriah.

"Saya hanya mengizinkan pejabat menggunakan mobil dinas untuk berlebaran di dalam Pulau Bangka dan Belitung," kata Rustam Effendi di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran ke luar pulau, misalnya Palembang, Jawa dan daerah luar pulau lainnya, karena resiko kecelakaan cukup tinggi.

"Silahkan pejabat memanfaatkan mobil dinas untuk mudik dan berlebaran di dalam pulau, seperti Kota Pangkalpinang, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Bangka, tetapi jangan membawa mobil dinas ke luar pulau," tegasnya.

Menurut dia, larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran ke luar pulau karena risiko cukup tinggi, antrean keberangkatan penumpang dan kendaraan di pelabuhan yang panjang, sehingga membutuhkan waktu lama.

"Waktu perjalanan ke kampung halaman yang membutuhkan waktu satu hari menjadi tiga hari, jadi saya fikir, pejabat tidak mengunakan mobil dinas ke luar pulau," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, diharapkan pejabat di lingkungan pemerintahan provinsi untuk mematuhi imbauan larangan menggunakan mobil dinas ke luar pulau ini.

"Jika ada pejabat yang membawa mobil dinas keluar pulau dan terjadi kecelakaan, maka biaya kerusakan mobil tersebut ditanggung oleh yang bersangkutan," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement