Selasa 30 Jun 2015 08:16 WIB

Maruarar Sirait Pertanyakan Keberadaan Draf Revisi UU BI

Politisi PDI Perjuanganan Maruarar Sirait saat rilis survei nasional bertema Ketimpangan Pendapatan di Indonesia, Harapan Publik terhadap Pemerintahanan Jokowi- JK di Jakarta, Senin (1/9).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Politisi PDI Perjuanganan Maruarar Sirait saat rilis survei nasional bertema Ketimpangan Pendapatan di Indonesia, Harapan Publik terhadap Pemerintahanan Jokowi- JK di Jakarta, Senin (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait tidak setuju dengan draf Revisi Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia yang muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan empat orang mantan Gubernur BI kemarin. Sebab, menurutnya, draf RUU tersebut belum pernah dibahas sebelumnya. 

"Hari ini masuk draf RUU Bank Indonesia yang tak jelas dari mana. Saya sebagai anggota Komisi XI DPR tak tahu," ujar Maruarar Sirait, Selasa. 

Menurutnya kemunculan draf RUU itu menjadi sangat politis. Sebab dikatakanya, saat ini di Mahkamah Konstitusi (MK) masih ada perkara sengketa kewenangan antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum selesai diputus. 

Draf RUU yang sampai ke tangan anggota DPR RI juga itu terkesan mengarahkan penguatan kewenangan BI. Di sisi lain, RUU itu memojokkan kewenangan OJK.

"Saya sepakat draf RUU Bank Indonesia harus demi kepentingan nasional. Rakyat harus diuntungkan. Kita harus membangun BI yang membuat rupiah kuat, undang-undang yang membuat Pemerintah, BI, dan OJK bersatu bekerja sama. Tapi kalau untuk memperkuat satu pihak saja dan melemahkan pihak lain, saya yang pertama menahan undang-undangnya," tegas Ara dalam keterangan tertulis.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, M.Misbakhun. Menurutnya substansi RUU tersebut akan banyak mengubah sistem yang ada selama ini melalui penambahan berbagai kewenangan ke BI yang sebenarnya sudah direformasi pasca-berakhirnya pemerintahan Orde Baru.

Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad, mengakui bahwa draf RUU Bank Indonesia yang ada di tangan anggota komisi berasal dari para pimpinan komisi. "Itu draf dari pimpinan, kami bikin draf supaya ada pegangan," katanya.

Politikus Golkar itu mengklaim bahwa dirinya sudah mengkomunikasikan masalah keberadaan draf RUU itu kepada para anggotanya. Namun, katanya, tak semua anggota hadir saat dia mengkomunikasikan.

Fadel juga membantah bila draf itu merupakan draf titipan dari pejabat BI. Dia juga mengatakan dirinya dibolehkan menyiapkan draf RUU untuk diserahkan dan dibahas anggota. 

"Itu boleh saja. Saya kan ketua Komisi XI DPR, bisa dong," tandas Fadel.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement