REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perindustian, Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi, Jawa Barat mencatat 20 persen dari 560 minimarket di Kota Bekasi, Jawa Barat rawan aksi perampokan.
"20 persen minimarket tersebut buka selama 24 jam sehingga menimbulkan kerawanan aksi kejahatan," kata Kadisperndagkop Kota Bekasi Aceng Solahudin di Bekasi, Senin (29/6).
Menurut dia, telah terjadi sedikitnya delapan aksi perampokan terhadap minimarket yang berbeda sepanjang Juni 2015 di Kota Bekasi.
"Seluruhnya menyasar minimarket yang buka 24 jam. Rata-rata kejadiannya berlangsung mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.30 WIB," katanya.
Selain itu, tidak semua minimarket 24 jam tersebut mengantongi izin operasional. "Sesuai dperaturan daerah, seluruh minimarket beroperasi hanya sampai pukul 22.00 WIB dan jika melebihi jam operasi harus memiliki dasar hukum, seperti memiliki rekomendasi dari dinas terkait," katanya.
Adapun kriteria operasional minimarket 24 jam di antaranya berlokasi di titik keramaian seperti stasiun, terminal, maupun sepanjang jalan yang berstatus milik pemerintah provinsi.
"Hal ini untuk memudahkan pemantauan berbagai faktor, terutama keamanan dan ketertibannya," katanya.
Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada pengusaha minimarket agar tidak buka selama 24 jam.