REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Lelang terbuka jabatan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Surabaya yang selama ini sudah berjalan dihentikan menyusul terbitnya undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Terpaksa kami hentikan, tahapannya sudah sampai seleksi administasi. Assesment sudah jalan. Tapi karena ada peraturan itu kami terpaksa hentikan," kata Kepala Dinas Kepegawaian dan Diklat (BKD) DPRD Kota Surabaya Mia Shanti Dewi, Senin (29/6).
Tiga kepala SKPD yang sempat dilelang itu berada di Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, dan juga RSUD Soewandhi.
Menurut dia, dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 di salah satu klausulnya menyebutkan bahwa kepala daerah yang akan mencalonkan kembali tidak boleh memutasi pejabat enam bulan sebelum lengser.
Tidak hanya menyaratkan tidak boleh memutasi enam bulan sebelum lengser, lanjut dia, melainkan juga ada aturan bahwa selama enam bulan setelah dilantik, kepala daerah baru yang terpilih juga tidak boleh memutasi ataupun melakukan penganggakatan pejabat. Dengan demikian, sampai setahun mendatang tiga instansi itu akan tetap dijabat oleh pelaksana tugas.
Selain itu, kata dia, pihaknya mengatakan bahwa meski dijabat oleh pelaksana tugas, hal tersebut tidak masalah dan tidak menyalahi aturan. Sebab dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada ketentuan yang menyebutkan batas maksimal PNS boleh menjabat sebagai pelaksana tugas.
Disebutkan bahwa dalam SK memang hanya satu tahun jabatan pelaksana tugas, akan tetapi masih bisa diperpanjang. Dalam ketentuan undang-undang hanya saja ada ketentuan bahwa pemkot harus melakukan evaluasi jika sudah lima tahun.
"Untuk syaratnya kepala dinas setara dengan eselon II B," ujar Mia.
Sedangkan untuk direktur RSUD Soewandi, disyaratkan harus tenaga medis,seperti dokter atau dokter gigi. Ketentuan itu sesuai sebagaimana yang disebutkan dalam Permenkes. Begitu juga untuk Kepala Dinas Perhubungan dan Dinas Cipta Karya minimal untuk pendidikan harus lulusan teknik.