Senin 29 Jun 2015 17:47 WIB

Wapres Larang PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Wapres Jusuf Kalla.
Foto: Antara
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil operasional untuk mudik saat lebaran nanti. Ia menjelaskan, hanya mobil yang melekat pada jabatan yang dapat digunakan untuk keperluan mudik.

"Kalau mobil operasional tentu tidak bolehlah... Saya tidak setuju kalau dia pakai mobil operasional. Tapi kalau mobil yang melekat pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau tidak dinas," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Senin (29/6).

JK mencontohkan dirinya mendapatkan mobil dinas yang juga dapat digunakan untuk keperluan yang lain atau diluar kepentingan dinas.

"Mobil dinas terbagi dua, mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatan. Artinya memang diberikan mobil untuk dipakai untuk dinas atau keperluan biasa sebagai pejabat," terang JK.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Yuddy Chrisnandi memberikan izin kepada para pegawai negeri sipil untuk menggunakan kendaraan dinasnya saat mudik.

Kendati demikian, ia memberikan sejumlah persyaratan untuk menggunakan kendaraan dinas tersebut. Yakni, PNS yang belum mempunyai keluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan rendah.

Menurutnya, jika PNS sudah mempunyai kendaraan pribadi alangkah baiknya menggunakan kendaraan pribadinya itu, sehingga kendaraan itu tetap digunakan untuk tugas kedinasannya.

Lebih lanjut, ia mengatakan memang dalam peraturannya kendaraan operasional PNS digunakan untuk kepentingan dinas/tugas. Tetapi, karena mudik sudah menjadi kebudayaan maka dirinya mengizinkan kendaraan dinas bisa digunakan untuk mudik asalkan sesuai syarat dan diizinkan oleh atasannya seperti kepala daerah atau bagian aset.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement