Senin 29 Jun 2015 16:46 WIB

Pemda Tempati Urutan Ketiga Sebagai Pelanggar HAM

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Kantor Komnas HAM
Kantor Komnas HAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah daerah (Pemda) menyumbang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terbesar nomor tiga di Indonesia dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nur Kholis seusai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (29/6).

Ia mengatakan padahal semestinya pemerintah daerah seminimal mungkin melakukan pelanggaran HAM.

“Cenderung pemerintah daerah itu sedang melakukan pembiaran yang tidak menyelesaikan dan beberapa pemda justru aktif untuk terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran,” ujar Nur Kholis.

Ia mencontohkan beberapa pelanggaran yang dilakukan mulai dengan pelanggaran mal administrasi yang kemudian menimbulkan kerugian kepada masyarakat. Selain itu juga, Pemda juga menyumbang berkembangnya aksi-aksi di daerah yang dipicu oleh beberapa hal berkaitan dengan SARA.

Oleh karena itu, MOU dengan Kemendagri-Komnas HAM menurut Nur Kholis untuk mensinergikan perjuangan penegakkan HAM hingga tingkat bawah. Ia mengharapkan hal tersebut akan berdampak maksimal terutama terkait pelanggaran HAM yang berasal dari konflik perbatasan.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah aktif untuk menyelesaikan konflik di daerah. Menurutnya, kehadiran negara begitu diperlukan dalam penyelesaian permasalahan bangsa.

“Negara harus hadir, termasuk hal-hal kecil seperti masalah perdebatan, ibadah, masalah-masalah kasus lama atau kasus baru yang semakin bertumpuk,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement