REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Warga Jakarta mendapat kesempatan khusus bebas bea balik nama dan pajak kendaraan. Program ini diadakan dalam rangka menyambut HUT DKI yang ke 488.
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Risyapudin membenarkan hal ini. Pemprov DKI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya membebaskan biaya balik nama kendaraan dan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku untuk semua warga yang ber-KTP Jakarta.
"Iya betul, dari tanggal 23 Juni kemarin sampai dua minggu kedepan," ujar Risyapudin, Senin (29/6).
Program bebas biaya ini berlaku bagi mereka yang hendak balik nama kendaraan juga untuk pembayaran pajak pada jangka waktu program. Bagi para pengendara yang terlambat membayar pajak juga dikenakan pemutihan pajak.
Risyapudin mengatakan, program ini berlaku di seluruh Samsat di DKI Jakarta. Untuk daerah Depok dan Bekasi tidak masuk hitungan, sebab di bawah naungan kerjasama Pemprov Jabar.