Senin 29 Jun 2015 04:20 WIB

Negara Dinilai Wajib Cegah Pernikahan Sesama Jenis

Rep: C38/ Red: Yudha Manggala P Putra
  Ribuan warga berunjuk rasa di Champ de Mars dekat Menara Eiffel memprotes rencana legalisasi pernikahan sesama jenis di Paris, Ahad (13/1).  (Reuters/Charles Platiau)
Ribuan warga berunjuk rasa di Champ de Mars dekat Menara Eiffel memprotes rencana legalisasi pernikahan sesama jenis di Paris, Ahad (13/1). (Reuters/Charles Platiau)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat dunia Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Anwar Abbas menilai negara wajib mencegah pernikahan sesama jenis. Pernikahan model ini tidak sesuai dengan landasan dasar negara Indonesia.

“Indonesia ini kan negara yang bernafaskan Pancasila. Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Kita ini negara yang beragama dan menghormati agama,” kata Anwar Abbas kepada Republika, Ahad (28/6).

Anwar menambahkan. ajaran agama apa saja melarang hubungan sesama jenis. Amerika Serikat adalah negara sekuler, tidak sama dengan Indonesia. Menurut Anwar, Indonesia memang bukan negara agama, tapi negara yang menghormati agama.

Ia menjelaskan, Pancasila tidak sekedar termaktub dalam UUD 1945, tetapi falsafah bangsa Indonesia. Artinya, warga negara Indonesia harus tunduk dan patuh pada peraturan Tuhan. Tuhan dalam kepercayaan umat beragama apapun. Vatikan dan pemuka Kristen juga tidak mentolerir pernikahan semacam ini.

Menurutnya, wajib hukumnya bagi negara untuk mencegah terjadinya pernikahan jenis. Pernikahan sesama jenis bukan hak asasi, melainkan penyimpangan. Yang disebut hak asasi ketika perempuan menikah dengan laki-laki, demikian sebaliknya.

“Yang namanya hubungan sesama jenis tidak ditolerir, bahkan itu penyakit. Negara harus membimbing mereka supaya kembali ke fitrah atau hukum alam. Jika dibiarkan, tidak mungkin kita punya keturunan di dunia ini. Punah manusia di bumi,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement