REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengingatkan pimpinan perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"Hal itu sesuai dengan imbauan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebutkan pembayaran THR dapat dipercepat 14 hari sebelum hari raya keagamaan dan selambat-lambatya tujuh hari," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Mataram H Ahsanul Khalik di Mataram, Sabtu (27/6).
Peringatan itu, katanya, sudah dilaksanakan dengan menyebar surat edaran pembayaran THR kepada ratusan perusahaan yang ada di kota ini.
Dalam surat edaran Nomor: 560/157.a/Sosnakertrans tertanggal 24 Juni 2015 itu disebutkan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih.
Besaran THR ditetapkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja. "Perhitungannya masa kerja bagi 12 dikali satu bulan upah," kata pria yang biasa disama Khalik ini.
Namun demikian, katanya, dengan persetujuan pekerja, sebagian THR dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan tidak bileh melebihi 25 persen dari nilai THR yang seharusnya diterima.
Sementara, sambung Khalik, untuk mengantisipasi dan memfasilitasi adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR ke pekerjanya, pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja sebagai bentuk memberikan pelayanan prima kepada tenaga kerja di kota ini.
"Kalau ada tenaga kerja yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan termasuk THR-nya tidak dibayar, silakan mengadukannya ke posko yang sudah kami siapkan," ujarnya.
Pada tahun lalu, ada sekitar 45 pekerja sebuah perusahaan datang melapor karena THR mereka tidak dibayarkan. Alhamdulillah bisa difasilitasi dan pekerja mendapatkan haknya.
Menurut dia, perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya dapat diberikan sanksi teguran atau pemanggilan terhadap perusahaan tersebut. Pasalnya, selama sebuah perusahaan masih tetap aktif beroperasi, maka mereka harus tetap membayar THR karyawannya.
Sementara jika ada perusahaan yang mengatakan tidak sanggup membayar THR karyawan dengan alasan kolaps, maka itu akan menjadi bagian dari tugas Dinsosnakertrans untuk melakukan pengecekan terhadap neraca perusahaan bersangkutan.
"Kita akan membuat nota pemeriksaan ke penagawas tenaga kerja untuk melakukan pengecekan neraca perusahaan itu," katanya.