Ahad 28 Jun 2015 10:01 WIB

Zakat Fitrah di Jambi Ditetapkan Rp 30 Ribu per Orang

Pembagian zakat fitrah (ilustrasi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pembagian zakat fitrah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menetapkan nilai zakat fitrah tertinggi pada Ramadhan 1436 Hijriah atau 2015 ini Rp 30 ribu per orang, kata Kepala Kanwil Kemenag Jambi M Taher.

"Ketetapan itu kita ambil setelah berkoordinasi dengan Bulog Divre Jambi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta instansi terkait lainnya di Jambi," katanya di Jambi, Sabtu (27/6).

Karena itu, ia mengimbau umat muslim di Provinsi Jambi mulai saat ini sudah dapat membayar zakat fitrah hingga H-1 Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Taher menjelaskan, nilai zakat fitrah ditetapkan melalui survei harga beras yang dikonsumsi masyarakat saat ini. Dan nilai zakat fitrah tahun ini tidak ada perbedaan mencolok dibanding Ramadhan sebelumnya.

Penetapan harga tertinggi tersebut dengan asumsi harga beras Rp 12 ribu per kilogram, sedangkan zakat fitrah menengah Rp 25 ribu per orang dengan asumsi harga beras Rp 10 ribu per kilogram.

Sementara nilai zakat fitrah terendah Rp 20 ribu per orang dengan asumsi harga beras Rp 8 ribu per kilogram. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi ini juga mengimbau kaum muslim di daerah ini agar menyegerakan pembayaran zakat fitrah ke pengurus zakat di wilayah masing-masing. Dan pengurus zakat diminta menyalurkan hasil zakat kepada mereka yang berhak.

Penentuan standar zakat ini tentunya menjadi suatu hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat sebagai pedoman untuk pembayaran zakat fitrah tahun ini. Sementara itu Gubernur Jambi Hasan Basri Agus membenarkan bahwa nilai pembayaran zakat fitrah tahun 1436 hijriah telah ditetapkan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.

Sebab itu, gubernur mengimbau kepada umat Islam di Provinsi Jambi untuk dapat menyerahkan zakat sesuai ketentuan dan tingkat penghasilannya. "Penetapan nilai zakat fitrah tersebut dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jambi sesuai tahapannya. Untuk itu saya imbau masyarakat membayar zakat fitrah sesuai kemampuan dan beras yang dikonsumsi," kata Hasan Basri

sumber : A
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement