Sabtu 27 Jun 2015 18:51 WIB

Karyawan Berhak Dapat THR Jauh Sebelum Lebaran

Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat mengingatkan seluruh perusahan di daerah tersebut agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Agar THR dapat dimanfaatkan para karyawan saat Lebaran 1436 Hijriah.

"Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja, THR dibayarkan dua pekan sebelum Lebaran," kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah di Padang, Sabtu (27/6).

Ia mengatakan, besar THR yang diserahkan tersebut tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehinga, dapat menjadi persiapan bagi karyawan dalam menghadapi Lebaran.

Menurutnya, jika THR tersebut dibayarkannya jauh hari sebelum Lebaran, maka para karyawan dapat segera menyiapkan kebutuhan. Sehingga mereka tidak terburu-buru berbelanja ketika Lebaran tiba.

"Jangan saat dekat Lebaran ditunaikan, karena tentunya akan mendorong terjadinya lonjakan inflasi dan suasana pasar juga akan kurang kondusif," kata dia.

Dia menyebutkan, selama ini banyak perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourching) yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya saat Lebaran tiba. Untuk itu, dia mengintruksikan Dinas Sosial Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk memantau serta mengevaluasi secara intensif perusahaan-perusahan yang tidak membayarkan hak karyawanya.

"Kalau ada hak mereka yang tidak ditunaikan perusahaan, maka kita wajib memberikan teguran atau sanksi," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement