Jumat 26 Jun 2015 19:59 WIB

Kapolresta Depok: Preman tak Boleh Ada di Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Depok Kombes Dwiyono.
Foto: Ist
Kapolresta Depok Kombes Dwiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Depok berhasil meringkus empat orang preman yang melakukan aksi anarkis setelah gagal mendapat ‘jatah’ keamanan dari sebuah warung kecil di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Keempat tersangka, masing-masing berinisial Ab (36), EA (46), Rm (38) dan RB (38). Mereka dibekuk usai melakukan aksi pengrusakan di sebuah warung milik Slamet, warga Jalan Keadilan Raya Gang Al Muhtadin RT 5 RW 12, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

“Dari tangan tersangka kami menyita sejumlah barang bukti yakni linggis dan beberapa balok kayu serta asbes. Saat kejadian, pemilik warung sedang tidak di tempat sehingga tidak ada yang terluka,” kata Kapolresta Depok Kombes Dwiyono di Mapolres Depok, Jumat (26/6).

Menurut Dwiyono, alasan para pelaku merusak dan mencuri warung Slamet, lantaran mereka kesal tidak mendapat jatah preman. Selain keempat tersangka, polisi juga tengah memburu satu tersangka lainnya, yang diketahui berinisial RA.

 

“Saya mengimbau, siapa saja yang merasa terganggu dengan keberadaan preman segera melapor ke kami (polisi) segera akan kami tindaklanjuti,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho

Menurut Kapolresta, ketegasan instansinya dalam memberantas aksi premanisme ini sengaja dilakukan untuk melindungi masyarakat. “Begitu kita mendapat laporan langsung kami tindak tegas. Terlebih mereka-mereka ini bukan hanya merusak tapi juga melakukan tindak pidana pencurian. Preman tak boleh ada di Depok,” ujar Dwiyono.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement