Jumat 26 Jun 2015 15:52 WIB
Revisi UU KPK

DPR Tunggu Nasib Revisi UU KPK dari Pemerintah

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono mengatakan, pihaknya menunggu sikap selanjutnya dari pemerintah terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kalau (pemerintah) mau menolak (revisi UU KPK) ya biarkan saja. Kami tidak terlalu (ingin revisi UU KPK), toh yang mau pemerintah," katanya di Gedung Nusantara III DPR Jakarta, Jumat (26/6).

Dia mengatakan, Baleg DPR RI tidak terlalu mengejar waktu dalam revisi UU KPK tersebut sehingga menunggu surat dari pemerintah. Menurut dia, terkait belum masuknya surat penolakan pemerintah terkait revisi UU KPK, pihaknya menunggu.

"Ya tidak apa-apa (surat penolakan revisi UU KPK) jadi kita tunggu saja," katanya.

Sareh enggan menjawab terkait sikap Presiden Jokowi yang menolak revisi UU KPK, merupakan bentuk tamparan bagi DPR karena sudah banyak tahapan dijalani termasuk pembahasan bersama Menteri Hukum dan HAM.

Dia menilai kemungkinan pemerintah masih berpikir terkait apa yang seharusnya dilakukan, misalnya apakah revisi atau mengganti yang baru. "Mungkin pemerintah masih ada berpikir-pikir apa yang seharusnya dilakukan, apakah revisi atau mengganti atau bagaimana kelanjutan UU KPK itu," katanya.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, Presiden Jokowi tidak berniat untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). "Jadi Bapak Presiden itu tidak ada niatan untuk merevisi UU KPK," kata Pratikno di Jakarta, Kamis (25/6).

Ia melanjutkan Presiden ingin fokus dalam merevisi UU KUHP dan KUHAP yang memang sudah menjadi agenda sejak lama, sehingga harus segera diprioritaskan. "Hanya sayangnya sekarang ini kan sudah masuk Prolegnas sebagaimana yang disampaikan DPR," ujarnya.

Menurut dia, Presiden minta Menkumham untuk membicarakan dengan DPR. Pratikno mengaku telah mendapatkan informasi bahwa Menteri Yasonna telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional Prioritas 2015 setelah Rapat Paripurna pada Selasa (23/6) mengesahkannya, kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Sareh Wiyono.

"RUU tentang perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK disetujui menggantikan RUU tentang perubahan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, selanjutnya diusulkan dalam prolegnas prioritas 2016," kata Sareh di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (23/6).

Hal itu dikatakan Sareh dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (23/6) siang, yang salah satu agendanya mengesahkan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas prioritas 2015. Dia menjelaskan pada awalnya Baleg DPR RI belum dapat menyetujui karena UU KPK sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019 dengan nomor urut 63 terlalu mendesak.

Namun, pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM, menurut dia berkomitmen melakukan perubahan UU No 30 Tahun 2002 dengan beberapa alasan kegentingan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement