REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) akan melakukan deteksi dini penyerahan tunjangan hari raya (THR).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) dan Serikat Pekerja, Disnakersos akan mengunjungi perusahaan setempat pada tanggal 7 sampai 8 Juli 2015.
"Ini adalah kegiatan rutin yang kami lakukan setiap tahun. Tujuannya untuk memantau pemberian THR di waktu yang tepat," kata Kepala Disnakersos Untoro Budiharjo, Kamis (25/6).
Ia menuturkan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja RI Nomor 7 tahun 2015, pembagian THR harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"Paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Tapi tidak sekaku itu. Kalau sekaligus dengab pembayaran gaji juga tidak apa-apa," ujarnya.
Jika perusahaan memiliki alasan pembagian THR lebih dari kurang minggu, hal tersebut bisa dimaklumi. Asalkan ada kesepakatan bersama karyawan. Tapi kalau perusahaan tidak memiliki iktikad baik untuk memberi penjelasan, karyawan bisa melaporkan hal tersebut ke Disnakersos.
Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disnakersos Sleman Sutiasih mengemukakan, saat ini dinas masih mempersiapkan Surat Edaran yang akan ditujukan kepada 1264 perusahaan di Sleman.
"Selain itu, sebelum deteksi dini kami juga sudah memberikan surat pemberitahuan akan mengunjungi perusahaan," kata perempuan yang akrab disapa Asih itu.
Ia menjelaskan, Disnakersos hanya berwenang melakukan pengawasan pembagian THR. Sehingga tidak berhak untuk memberikan sanksi khusus. Jika keterlambatan THR menimbulkan perselisihan dalam perusahaan, Disnakersos bisa mengupayakan mediasi antara pimpinan perusahaan dengan karyawan.
Jika tidak membuahkan hasil, peroses penyelesaiannya dapat dilanjutkan ke persidangan. Menurutnya tahun kemarin ada beberapa aduan ke Disnakersos karena perusahaan belum membagikan THR hingga dua hari sebelum Idul Fitri.
Terkait hal ini, Asih mengimbau agar karyawan mengonfirmasi hal tersebut ke perusahaan.
Asih menjelaskan pembagian THR dalam bentuk barang diperbolehkan. "Tapi lebih baik jika hal tersebut didiskusikan terlebih dulu bersama karyawannya. Misalnya gaji Rp 1,2 juta, yang satu juta diserahkan dalam bentuk uang, yang Rp 200 ribu dalam bentuk barang," katanya.
Menurut Asih, karyawan yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja lebih dari tiga bulan.
Bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, nilai THR sebesar upah kerjanya. Sementara bagi yang kurang dari satu tahun, perhitungannya jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan gaji per bulan.
Ia menambahkan bahwa deteksi dini penyerahan THR diutamakan kepada perusahaan-perusahaan yang rawan masalah. Seperti mereka yang sulit diajak berkoordinasi.
Asih sendiri enggan menyebut berapa banyak perusahaan yang sudah mendapatkan penilaian rawan tersebut. "Yang jelas ada saja perusahaan seperti itu. Ya yang kalau kita hubungi sangat susah," ucapnya.