REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tiga menteri menyetujui dan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2016. Mereka yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri
"Kesepakatan bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2016 telah ditandatangani," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani yang menyaksikan penandatanganan ini melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/6).
Puan mengatakan Libur Nasional sebanyak 15 hari dan Cuti Bersama mencapai empat hari berdasarkan rapat koordinasi kesepakatan bersama.
Penetapan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional mempertimbangkan peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan, serta meningkatkan produktivitas kerja, sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi, dan kompensasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak pernah atau kesulitan waktu mengambil cuti.
"Keputusan ini diharapkan semua pihak yang memerlukan tanggal tersebut bisa disesuaikan dengan jadwal mereka dan bermanfaat, serta berimplikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan negara," ujar Puan.
Sementara itu, Yuddy Chrisnandi menuturkan akan menindak tegas PNS yang bolos atau tidak mengikuti peraturan dalam SKB tiga Menteri tersebut.
"Sanksi disiplin PNS tetap berlaku mulai yang ringan, sedang dan berat," tutur Yuddy.
Berdasarkan SKB tiga Menteri jumlah Hari Libur dan Cuti Bersama 2016 sama dengan 2015 sebanyak 19 hari.
Rinciannya Hari Libur Nasional 2016 yaitu sebagai berikut :
1 Januari libur Tahun Baru 2016
8 Februari libur Tahun Baru Imlek
9 Maret libur Hari Raya Nyepi
25 Maret libur Wafat Isa Al-Masih
1 Mei libur Hari Buruh Internasional
5 Mei libur Kenaikan Yesus Kristus
6 Mei libur Isra Miraj
22 Mei libur Hari Raya Waisak
6 dan 7 Juli libur Hari Raya Idul Fitri
17 Agustus libur Hari Kemerdekaan
12 September libur Hari Raya Idul Adha
2 Oktober libur Tahun Baru Islam
12 Desember libur Maulid Nabi
25 Desember libur Hari Natal
Rincian cuti bersama tahun 2016 sebagai berikut :
4,5 dan 8 Juli cuti Hari Raya Idul Fitri
26 Desember curi Hari Raya Natal.