Kamis 25 Jun 2015 19:42 WIB
Revisi UU KPK

Agung Laksono: Rencana Revisi Lemahkan KPK

Rapimnas II Golkar. Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono memberikan paparan saat pembukaan Rapimnas II Partai Golkar versi Munas Ancol di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (19/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Rapimnas II Golkar. Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono memberikan paparan saat pembukaan Rapimnas II Partai Golkar versi Munas Ancol di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono menilai rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya akan melemahkan lembaga antirasuah itu dalam bekerja.

"Saya mencium revisi ini bisa melemahkan KPK, khususnya terkait revisi soal penyadapan," kata Agung Laksono di Jakarta, Kamis (25/6).

Agung mengatakan KPK harus bisa bekerja dengan baik sehingga tidak ada urgensi untuk mengubah Undang-Undang KPK saat ini. "Jangan sedikit-sedikit?mengubah aturan. Saya khawatir itu melemahkan KPK," jelas Agung.

Dia mendorong agar wacana revisi itu ditolak karena tidak ada urgensinya, dan masih banyak hal yang lebih penting untuk segera dilaksanakan. Sebelumnya rapat paripurna DPR memutuskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015.

Meski demikian, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin UU KPK direvisi. Setidaknya, ada sejumlah peninjauan yang akan dilakukan dalam revisi UU KPK, antara lain pertama, agar kewenangan penyadapan tidak menimbulkan pelanggaran HAM, maka hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro-justitia.

Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Kelima, mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement