REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) baru saja menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (25/6). Dalam pertemuan tersebut, mereka menagih janji pemerintah atas lahan 4 juta hektar yang akan dikembalikan pada masyarakat adat.
"Kami harapkan hak masyarakat adat atas 4 juta hektar bisa terwujud," ujar Juru Bicara AMAN Wimar Witoelar.
Menurutnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang hutan adat, masyarakat adat berhak mengelola hutan. Masyarakat adat, sesuai putusan MK itu, dianggap sebagai pihak yang dapat menjaga lingkungan hidup dengan kearifan lokal yang dimiliki.
Namun, lanjut Wimar, setelah keluar putusan tersebut, tak ada langkah kongkret dari pemerintah untuk mengembalikan pengelolaan hutan pada masyarakat adat. Padahal, sejak dikeluarkannya putusan MK itu, masyarakat telah melakukan upaya rehabilitasi wilayah adat yang rusak akibat aktivitas perusahaan pemegang ijin yang dikeluarkan oleh negara.
"Pertemuan ini diharapkan dapat membuat masyarakat adat mendapatkan haknya. Presiden sudah beri lampu hijau," kata Wimar.
Sekjen AMAN Abdon Nababan menambahkan, selain meminta hak mereka dipenuhi, pihaknya juga mendesak Jokowi segera mengesahkan Undang-Undang tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
"Beliau (Presiden) tadi sampaikam UU masyarakat adat akan jadi prioritas," ujar Abdon.