Kamis 25 Jun 2015 18:33 WIB

Buruh Surabaya Buka Posko Pengaduan THR

Rep: Andi Nurroni/ Red: Ilham
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kelompok buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Surabaya secara resmi membuka posko pengaduan pelanggaran pembyaran Tunjangan Hari Raya (THR) musim Lebaran 1436 Hijriah atau tahun 2015. Posko pengaduan THR dibuka di beberapa lokasi strategis di sekitar sentra industri di Surabaya.

Peluncuran posko pengaduan dilakukan bersamaan dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (25/6). Selain meluncurkan posko pengaduan THR, seratusan massa buruh yang mengikuti unjuk rasa juga melayangkan sejumlah tuntutan terhadap pemerintah dan pengusaha terkait pemenuhan hak THR.

Sekretaris Posko Pengaduan THR FSPMI, Nurddin Hidayat menyatakan, berkaca pada tahun sebelumnya, pelanggaran terhadap hak THR buruh masih banyak dilakukan pengusaha. Modusnya, bermacam-macam, seperti tidak membayarkan THR dengan meliburkan sementara perusahaan sejak sebelum puasa.

“Selain itu, banyak juga kasus THR dibayarkan dengan nilai kurang dari ketentuan, membayarkan THR mendekati hari raya, membayar THR dengan bingkisan, dan lain-lain,” ujar Nurddin di depan Gedung Negara Grahadi.

Pelanggaran tersebut, menurut Nurddin, terjadi karena tidak adanya kesadaran dari pengusaha untuk taat terhadap hukum. Selain itu, lemahnya pengawasan dari pemerintah terhadap pelanggaran yang terjadi. Selama ini, Pemprov Jawa Timur memang telah membuka posko pengaduan.

Namun ia menyesalkan, posko yang dibuka Pemprov terkesan formalitas dan tidak serius, sehingga tidak efektif dalam menyelesaikan sengekta pemenuhan hak THR. Berdasarkan kondisi tersebut, Nurddin menyampaikan, pihaknya merasa perlu untuk kembali membuka posko pengaduan bagi buruh yang merasa haknya atas THR dilanggar.

Posko pengaduan dibuka di tiga lokasi strategis di sekitar sentra industri. Tempat-tempat tersebut ada di kawasan Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), tepatnya di Jalan Berbek Industri V, Waru, Sidoarjo. Posko kedua dibuka di Jalan Raya Romo Kalisari Nomor 43, Kecamatan Benowo, Surabaya. Serta di daerah Kedinding Tengah Jaya, Gang 4  Nomor 16, Surabaya.

Menurut dia, pengaduan bisa disampaikan melalui berbagai saluran, mulai dari layanan pesan singkat, telepon, email hingga media sosial. Ada dua media sosial yang disiapkan untuk menerima pengaduan buruh, yakni Facebook dengan alamat “Posko THR FSPMI Surabaya” dan melalui akun Twitter, dengan alamat “@PoskoTHR_FSPMI”.

Dalam aksinya, buruh menyerukan tujuh poin tuntutan terkait pemenuhan hak THR. Diantaranya mendesak pemerintah menindak tegas pengusaha yang melanggar pembayaran THR, mengumumkan pengusaha yang melanggar pembayaran THR di media massa, serta memasukan aturan THR ke dalam rancangan Perda Perlindungan Ketenagakerjaan.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertransduk Jawa Timur, Roem Hidayat mengapresiasi langkah buruh membentuk posko pengaduan THR. Roem berharap, posko buruh dan posko pengaduan yang dibentuk Disnakertransduk Jawa Timur bisa bersinergi.

Roem menginformasikan, pihaknya akan membuka posko pengaduan THR mulai akhir Juni. Selain posko, menurut Roem, Disnakertransduk Jawa Timur juga akan mengetatkan pengawasan terhadap perusahaan agar kelompok pengusaha lebih patuh menjalankan kewajibannya membayar THR.

“Saat ini, di Jawa Timur ada sekitar 36 ribu perusahaan, mulai dari sekala kecil hingga besar yang wajib membayar THR. Kami akan mengawasi dan memberikan teguran bagi mereka yang melanggar,” ujar Roem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement