Kamis 25 Jun 2015 18:29 WIB
Revisi UU KPK

Tanpa Persetujuan Presiden, UU KPK tak Bisa Direvisi

Rep: C23/ Red: Bayu Hermawan
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dan tata negara Irman Putra Sidin menegaskan revisi Undang-Undang (UU) KPK harus dilakukann dengan kesepakatan dan persetujuan Presiden. Tanpa itu, revisi UU tidak bisa dilakukan oleh DPR.

"Ya tidak bisa dong. Harus dengan persetujuan bersama dengan Presiden," katanya saat ditanya apakah revisi UU bisa dilaksanakan tanpa persetujuan Presiden, Kamis (25/6).

Irman mengatakan jika revisi UU KPK ini memang harus dibahas dan disepakati bersama, antara DPR dengan Presiden. Seperti diketahui, DPR resmi melakukan perombakan Prolegnas 2015.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah kesepakatan paripurna dewan untuk setuju memasukkan revisi UU KPK 30/2002 sebagai prioritas tahun berjalan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sareh Wiryono saat Paripurna DPR ke-33 mengatakan, sebenarnya usulan revisian UU 30/2002 ialah usulan dari pemerintah. Yaitu lewat pembicaraan dalam rapat kerja antara Baleg dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 16 Juni lalu.

Pertemuan tersebut menyetujui agar Baleg memasukkan perevisian UU KPK ke dalam Prolegnas 2015. Namun, Presiden Joko Widodo mengaku menolak usulan revisi tersebut. Hal itu dikatakab oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement