Kamis 25 Jun 2015 18:27 WIB

Kewenangan Tiga Lembaga Penegak Hukum Sebaiknya Disamakan

Rep: C26/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memiliki keistimewaan khusus yang tidak dimiliki lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir menghimbau untuk menghindari diskriminasi lembaga hukum maka perlu diberikan kesamaan wewenang.

Muzakir mengatakan instrumen yang digunakan KPK lebih baik tidak mengistimewakan lembaga antirasuah tersebut. Sebab ketiga instansi pemerintah itu sama-sama bekerja menegakkan hukum di Indonesia.

"Menurut saya harus disesuaikan sebaiknya KPK juga menggunakan instrumen yang sama dengan polisi dan kejaksaan agar tidak terjadi diskriminasi," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (25/6).

Tentunya, kesamaan ini dapat membuat penguatan di antara ketiganya. Oleh karena itu revisi UU KPK ini dinilainya menjadi cara untuk menyamakan kedudukan semuanya.

Misalnya, kewenangan penyadapan yang harus disamakan aturannya. Sebab kepolisian dan kejaksaan harus berdasarkan persetujuan pengadilan untuk melakukan kewenangan tersebut.

Pembatasan kewenangan penyadapan ini juga berguna menjaga rahasia seseorang yang berpotensi disalahgunakan. Penyamaan wewenang pun bisa membuat harmonisasi penegakkan hukum di Indonesia. Tanpa ada kecemburuan akibat perbedaan kewenangan.

Ia menambahkan selain itu keadilan bisa dirasakan tersangka tindak pidana korupsi yang diproses di masing-masing lembaga. Mereka tidak merasa didiskriminasi ketika kewenangan lebih hanya dimiliki KPK.

"Jangan sampai tersangka tindak pidana korupsi juga merasa terdiskriminasi juga dengan perbedaan perlakuan dari kewenangan masing-masing lembaga," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement