REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengatakan tata cara penyadapan harus diatur dalam Undang-Undang sendiri. Tidak dapat dimasukkan dalam UU KPK, Kejaksaan maupun Polri.
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penyadapan harus diatur dalam UU sendiri," kata Arsul Sani di kompleks parlemen Senayan, Kamis (25/6).
Sebab, Arsul menambahkan, penyadapan memiliki turunan pada UU Telekomunikasi. MK sudah membatalkan pasal 31 ayat 4 UU Telekomunikasi.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa tata cara penyadapan diatur dalam aturan pemerintah. Pembatalan atas pasal itu disebabkan karena terkait soal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Wakil Sekretaris Jenderal PPP hasil muktamar Surabaya ini mengatakan, boleh saja kalau kepolisian meminta untuk penambahan wewenang penyadapan. Namun, harus dibuat UU penyadapan sendiri terlebih dahulu yang mengatur seluruh aktifitas penyadapan.
"Dalam UU penyadapan harus diatur penyadapan seperti apa," ujarnya.