Kamis 25 Jun 2015 17:22 WIB
Revisi UU KPK

Desmond: Pencabutan Revisi UU KPK Melalui Paripurna

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa
anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Pimpinan Komisi III, Desmond J. Mahesa menegaskan sampai saat ini tidak ada pencabutan resmi dari pemerintah terkait usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang paripurna yang mengesahkan perubahan program legislasi nasional prioritas 2015 kemarin, ada perwakilan dari pemerintah. Artinya, pemerintah juga tetap sepakat dengan masuknya revisi UU KPK ini menjadi prolegnas prioritas 2015.

Menurut Desmond, statemen Presiden Joko Widodo seharusnya tidak berbeda dengan Menteri Hukum dan HAM yang mengusulkan revisi UU KPK masuk jadi prioritas 2015. Jika akhirnya pemerintah tetap tidak setuju revisi UU KPK ini masuk dalam prioritas 2015, harus melalui mekanisme yang berlaku.

Pemerintah harus menggelar rapat lagi dengan komisi III dan Badan Legislasi DPR menolak pengajuan revisi menjadi prolegnas prioritas 2015. “Pemerintah harus rapat lagi dengan Komisi III dan Baleg, bilang tidak setuju, pencabutan itu lalu disampaikan di sidang paripurna,” kata dia di kompleks parlemen senayan, Kamis (25/6).

 

Kalaupun, Presiden tetap menolak revisi dan tidak mengeluarkan amanat presiden untuk membahas revisi UU KPK ini, DPR tidak masalah. Sebab, itu adalah hak dari Presiden. Yang pasti, ini menunjukkan kalau koordinasi antara Presiden dengan Menterinya bermasalah.

 

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, sidang paripurna sudah mengesahkan revisi masuk menjadi prolegnas prioritas 2015 atas usulan pemerintah. Berarti, draf revisi dan Naskah Akademik harus disiapkan oleh pemerintah. Sebab, DPR belum menyiapkan draf revisi UU KPK.

Desmond mengatakan, isi revisi UU KPK ini masih menjadi wacana. Seharusnya, Presiden tidak perlu menanggapi yang masih menjadi wacana. “Pelemahan belum ada, kan drafnya belum, baru wacana sudah ditolak, ini Presiden seperti menolak wacana,” tegas Desmond.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement