REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan pemerintah dan DPR harus memiliki sinergi yang jelas dan kuat, jika ingin menentukan sikap terkait Usulan Program Pengembangan Daerah Pemilihan (UP2DP).
"Ini harus benar-benar bersinergi antara pemerintah dan DPR, dan apa yang disampaikan pada Rapat Paripurna belum pada tingkat menempatkan dana aspirasi ke APBN namun hanya payung hukum UP2DP," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (25/6).
Agus menjelaskan, payung hukum yang sudah diputuskan itu akan digunakan bagaimana menempatkan anggaran UP2DP senilai Rp11,2 triliun ke APBN. Dia mengatakan apabila tidak ada payung hukum maka program itu tidak bisa berjalan.
"Dana ini nantinya ditempatkan di APBN dan dilaksanakan dana alokasi khusus ke APBN melalui pembahasan UU APBN," ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini menyayangkan dengan penolakan dari pemerintah terhadap UP2DP karena dengan adanya penolakan tersebut maka dipastikan dana aspirasi tersebut batal.
Menurutnya, apabila pemerintah tidak mengajukan dan tidak menyetujui maka pasti dana aspirasi tidak ada. "Peraturannya yang mengajukan adalah pemerintah, jika pemerintah tidak mengajukan maka apa yang mau dibahas," katanya.